Kasus Bullying Telkom University: Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi, Korban Didampingi

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:10 WIB
Ilustrasi Bullying (Foto: Magnific)
Ilustrasi Bullying (Foto: Magnific)

Haipadang.com – Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam dugaan perundungan di asrama putra pada Jumat (9/10/2026) malam. Di tengah penanganan kasus tersebut, kampus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan konseling untuk menjaga kondisi fisik serta mentalnya.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dilatarbelakangi dendam lama. Para mahasiswa yang terlibat dan korban diketahui baru saling mengenal ketika mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

“Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujar Ratri dalam konferensi pers pada Minggu (11/10/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan ketika pihak kampus memaparkan perkembangan penanganan dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan asrama mahasiswa. Telkom University menyatakan telah mengambil tindakan terhadap sebagian mahasiswa yang terlibat, sementara pemeriksaan terhadap pihak lainnya masih berjalan.

Kronologi Dugaan Bullying di Asrama Telkom University

Berdasarkan keterangan resmi kampus, dugaan perundungan itu berlangsung di asrama putra pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Pemeriksaan awal mengidentifikasi empat mahasiswa dalam kasus tersebut, terdiri atas tiga mahasiswa yang diduga melakukan perundungan dan satu mahasiswa yang menjadi korban.

Tindakan yang menjadi bagian dari pemeriksaan berupa penyemprotan cairan dari kaleng semprot yang dapat memicu kobaran api ke arah tubuh korban. Peristiwa itu kemudian ditelusuri oleh pihak kampus untuk mengungkap kejadian sekaligus menentukan langkah penanganan terhadap mahasiswa yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Setelah informasi mengenai kejadian menyebar dan menarik perhatian penghuni asrama, Telkom University mengerahkan sejumlah unsur untuk menangani situasi. Tim yang dilibatkan meliputi Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), fakultas terkait, serta petugas keamanan.

Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan korban berada di tempat yang aman. Kampus juga memisahkan lokasi asrama korban dari mahasiswa yang diduga terlibat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan lanjutan.

Penempatan di area asrama yang berbeda tersebut dilakukan dengan pengawasan senior resident. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya kampus menjaga keamanan korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dua Mahasiswa Telah Mendapat Sanksi

Dalam perkembangan penanganan kasus, Telkom University mengonfirmasi bahwa dua mahasiswa telah dijatuhi sanksi administratif dan akademik. Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan serta mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Meski demikian, penanganan kasus belum sepenuhnya selesai. Pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung untuk mendalami peristiwa dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil proses tersebut.

Kampus belum mengungkap identitas mahasiswa yang telah dikenai sanksi maupun bentuk hukuman yang diberikan. Informasi mengenai sanksi itu belum dipublikasikan dalam penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.

Penanganan internal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus. Dengan demikian, keputusan yang telah diambil terhadap dua mahasiswa berjalan beriringan dengan proses pemeriksaan lanjutan.

Rektor Telkom University Minta Maaf kepada Korban

Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan kampus. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X