Haipadang.com – Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional meskipun kabut asap telah mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai penanganan kebakaran masih dapat dilakukan melalui koordinasi berbagai instansi, dengan fokus pada enam provinsi yang terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani karhutla yang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan pada Senin (12/10/2026), ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan status bencana nasional.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata dikutip Jumat (16/10/2026).
Dalam penanganannya, pemerintah memusatkan upaya pengendalian karhutla di enam provinsi terdampak. Sejumlah instansi, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kehutanan, dilibatkan dalam kegiatan pemadaman serta pencegahan kebakaran.
Namun, penilaian pemerintah mengenai kemampuan penanganan tersebut berlangsung di tengah dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat. Salah satu wilayah yang mengalami kondisi tersebut adalah Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di daerah itu, kabut asap dilaporkan membuat suasana pada siang hari tampak oranye.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api, tetapi juga dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Penetapan Status Bencana Nasional Mempertimbangkan Sejumlah Faktor
Penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada keberadaan kebakaran atau gangguan yang ditimbulkannya. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, antara lain jumlah korban, tingkat kerusakan, luas wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat.
Dengan pertimbangan tersebut, belum ditetapkannya karhutla sebagai bencana nasional tidak serta-merta menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi dianggap sebagai bencana ringan. Penilaian terhadap status bencana perlu mempertimbangkan tingkatan kejadian dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Kepala BNPB Kristomei Sianturi juga menyampaikan bahwa penentuan status bencana nasional perlu melihat sejumlah aspek terkait tingkatan bencana. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Kamis (15/10/2026).
“Status bencana nasional, nanti kita lihat. Apa sih untuk menentukan tingkatan status bencana nasional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penentuan status bencana nasional masih memerlukan penilaian terhadap tingkat kejadian dan faktor-faktor yang menjadi dasar penetapannya.
Dampak Kabut Asap Menjadi Perhatian
Di tengah belum adanya penetapan status bencana nasional, efektivitas pemadaman dan penanganan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat tetap menjadi hal penting. Upaya pengendalian karhutla perlu berjalan seiring dengan penanganan dampak yang dirasakan warga di wilayah terdampak.
Selain itu, keterbukaan data menjadi salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan kebakaran. Informasi mengenai luas wilayah yang terbakar, kondisi kualitas udara, serta jumlah warga terdampak diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi di lapangan.
Artikel Terkait
Foto Rudy Mas’ud di Singapura Viral saat Karhutla Kaltim, Pemprov Buka Suara
ISPU Palangka Raya Disebut Tembus 1.300, Langit Siang Berubah Cokelat akibat Karhutla
Cegah Pohon Tumbang Timpa Sekolah, BPBD Agam Tebang 3 Pohon di SDN 04 Sikabu