Haipadang.com – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk di Indonesia tinggal menghitung hari. Mulai 18 Oktober 2026, ketentuan ini memasuki tahap penerapan bagi kelompok produk yang telah ditetapkan, termasuk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, obat tertentu, produk kimiawi, hingga sejumlah barang gunaan.
Hingga Senin (12/10/2026), pelaku usaha memiliki waktu enam hari untuk memastikan produk yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai kategori dan tahapan yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan kewajiban tersebut. Ketentuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Cakupan aturan tersebut tidak terbatas pada makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat. Berbagai barang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari juga termasuk dalam kelompok produk yang diatur, bergantung pada jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
7 Kelompok Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan penjelasan BPJPH mengenai penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026, terdapat tujuh kelompok produk yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Daftar ini mencakup produk konsumsi, bahan produksi, produk kesehatan, hingga barang gunaan tertentu.
Berikut perincian kelompok produk yang masuk dalam ketentuan tersebut:
1. Makanan dan minuman
Kelompok ini mencakup makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Produk dari luar negeri juga masuk dalam cakupan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Kewajiban sertifikasi halal juga mencakup hasil sembelihan serta jasa penyembelihan. Artinya, produk dan layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan termasuk dalam kelompok yang diatur.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
Bahan yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman turut masuk dalam cakupan ketentuan. Kelompok ini meliputi bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong yang digunakan selama proses produksi.
4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
Produk yang berkaitan dengan kesehatan juga tercakup dalam daftar tersebut. Jenisnya meliputi obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.