Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini 7 Kelompok Produk yang Diatur

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Ilustrasi Produk Halal (Foto: IHATEC)
Ilustrasi Produk Halal (Foto: IHATEC)

5. Kosmetik

Kosmetik yang digunakan untuk perawatan tubuh atau menunjang penampilan termasuk dalam kelompok produk yang diatur. Pelaku usaha di bidang ini perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi berdasarkan kategori produknya.

6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik

Produk kimiawi serta produk rekayasa genetik juga masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa apakah produk yang diproduksi atau diedarkan termasuk kategori yang wajib bersertifikat.

7. Barang gunaan tertentu

Kelompok barang gunaan mencakup sejumlah produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan wajib halal tidak hanya berkaitan dengan produk yang masuk ke dalam tubuh. Sejumlah barang yang dipakai untuk menunjang kegiatan harian juga dapat masuk dalam kategori yang diatur, sesuai jenis serta persyaratan masing-masing produk.

Sertifikasi Halal bagi UMK Mulai Berlaku 18 Oktober 2026

Pelaku usaha mikro dan kecil, terutama yang memproduksi makanan dan minuman, perlu mencermati tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa masa penahapan untuk kelompok produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026. Dengan demikian, kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Menjelang tenggat tersebut, pelaku UMK perlu memeriksa status sertifikasi setiap produk yang dijual. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya sertifikat, tetapi juga bahan yang digunakan serta proses produksi yang dijalankan.

Sertifikasi halal berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jaminan produk halal. Karena itu, pemenuhannya tidak cukup dipahami sebatas pencantuman logo pada kemasan. Bahan dan proses produksi juga perlu memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu, pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh usaha maupun produk. Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat menggunakan jalur tersebut.

BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi kriteria dan memperoleh kuota program. Pelaku usaha dapat memeriksa informasi mengenai persyaratan dan ketentuan terbaru melalui kanal resmi BPJPH.

PP Nomor 42 Tahun 2024 Menjadi Dasar Aturan

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Selain kewajiban sertifikasi, terdapat ketentuan khusus untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Produk dalam kategori tersebut dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan tenggat pemberlakuan yang semakin dekat, pelaku usaha perlu mengidentifikasi kategori produk yang dijual dan memeriksa status sertifikasinya. Pemeriksaan juga perlu mencakup persyaratan yang berlaku bagi setiap jenis produk, termasuk ketentuan mengenai bahan dan proses produksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X