Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini 7 Kelompok Produk yang Diatur

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Ilustrasi Produk Halal (Foto: IHATEC)
Ilustrasi Produk Halal (Foto: IHATEC)

Informasi resmi mengenai kelompok produk, prosedur pengajuan sertifikasi, serta persyaratan yang berlaku dapat diakses melalui situs BPJPH dan layanan sertifikasi halal pemerintah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X