berita

Kabut Asap Pekat, Padang Panjang Perpanjang PJJ hingga 16 Oktober

Kamis, 15 Oktober 2026 | 01:05 WIB
Kondisi Kota Padang Panjang yang diselimuti kabut asap. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Haipadang.com – Kabut asap yang semakin pekat dan kualitas udara yang belum stabil membuat Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang memperpanjang kebijakan belajar dari rumah bagi peserta didik. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar mandiri di rumah diberlakukan selama tiga hari, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026).

Keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi udara terkini. Perubahan indeks kualitas udara yang masih berfluktuasi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nomor 400.1/2161/Disdikbud-PP/X/2026 yang diterbitkan pada Selasa (13/10/2026). Surat tersebut mengatur penyesuaian kegiatan belajar pada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang akibat perubahan kualitas udara.

Dalam keterangan resmi Pemko Padang Panjang pada Rabu (14/10/2026), pemerintah menjelaskan bahwa perpanjangan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan situasi kabut asap dan kondisi kualitas udara yang belum menentu.

Pertimbangan tersebut juga tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul.

“Berdasarkan keadaan pada hari ini dimana kabut asap sangat pekat, serta fluktuasi indeks kualitas udara yang tidak stabil,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat edaran tersebut.

PJJ Berlaku untuk PAUD hingga SMP

Melalui surat edaran itu, kegiatan pembelajaran jarak jauh atau belajar mandiri di rumah diperpanjang selama tiga hari, yakni 14-16 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku bagi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Kebijakan yang sama juga mencakup Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.

Meski demikian, pengaturan pembelajaran untuk sejumlah satuan pendidikan lainnya mengikuti kewenangan instansi masing-masing. Satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta, diminta menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Sementara itu, sekolah SMA, SMK, dan SLB sederajat, baik negeri maupun swasta, harus mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dengan pembagian tersebut, pelaksanaan pembelajaran di setiap jenjang pendidikan disesuaikan dengan arahan instansi yang menaunginya. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar selama periode penyesuaian akibat kondisi udara.

Guru Wajib Memantau Kehadiran dan Keaktifan Siswa

Selama PJJ berlangsung, proses pembelajaran tetap harus berjalan sesuai ketentuan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan diwajibkan memantau kehadiran serta keaktifan peserta didik secara berkala, meskipun kegiatan belajar tidak dilakukan secara langsung di ruang kelas.

Pemantauan dapat memanfaatkan sarana komunikasi digital, antara lain grup WhatsApp, sistem manajemen pembelajaran atau learning management system (LMS), serta media sejenis lainnya.

Melalui sarana tersebut, guru dan tenaga kependidikan dapat memantau partisipasi siswa selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Sekolah juga tetap perlu memastikan peserta didik menjalankan kegiatan belajar dan menyelesaikan kewajiban akademik sesuai arahan yang diberikan.

Halaman:

Tags

Terkini