Peserta didik pun diwajibkan mengikuti pembelajaran jarak jauh serta mengerjakan dan menuntaskan tugas berdasarkan instruksi sekolah. Dengan demikian, perubahan metode belajar selama kabut asap tidak menghapus kewajiban siswa untuk mengikuti proses pendidikan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kegiatan belajar selama kebijakan belajar dari rumah diberlakukan. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi antara pihak sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Orang Tua Diminta Mendampingi Anak di Rumah
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, surat edaran tersebut menekankan keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak selama berada di rumah.
Orang tua diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak berkeliaran di luar selama kebijakan PJJ berlaku. Pendampingan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan keluarga ketika kegiatan belajar berlangsung di tengah kondisi kabut asap pekat.
Peran orang tua diperlukan untuk membantu memastikan anak mengikuti arahan sekolah dan menjalankan kegiatan belajar dari rumah. Sementara itu, guru tetap melakukan pemantauan kehadiran dan keaktifan siswa melalui sarana komunikasi yang tersedia.
Ketentuan ini berlaku selama periode pembelajaran jarak jauh yang ditetapkan dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, yaitu sejak Rabu hingga Jumat, 14-16 Oktober 2026.
Keputusan Belajar Selanjutnya Menunggu Laporan Kualitas Udara
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah Jumat (16/10/2026) akan disesuaikan dengan laporan kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang. Informasi yang menjadi dasar penyesuaian tersebut harus berasal dari pihak berwenang.
Keputusan mengenai kegiatan pembelajaran setelah periode PJJ tersebut akan mempertimbangkan laporan kualitas udara yang menjadi acuan pemerintah. Pengaturan selanjutnya tidak ditetapkan secara terpisah dari informasi resmi mengenai kondisi udara di wilayah tersebut.
Seluruh satuan pendidikan yang menjadi sasaran surat edaran diminta memperhatikan dan melaksanakan ketentuan sesuai kewenangan masing-masing. Penyesuaian kegiatan belajar pada periode berikutnya akan mengikuti laporan kualitas udara dari pihak berwenang serta kebijakan instansi yang menaungi satuan pendidikan terkait. (*)