Setyo kembali menegaskan bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dengan pasal sangkaan yang berbeda.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i. Kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap 12 huruf b,” sambungnya.
Dalam penjelasan mengenai konstruksi perkara, klaster pertama dikaitkan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, klaster kedua menggunakan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan dugaan suap.
Pemisahan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sekaligus menelusuri transaksi pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa. Kedua klaster itu masih berada dalam proses penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dugaan Praktik Korupsi Berlangsung Sejak 2022
KPK menduga praktik korupsi yang berkaitan dengan dana siap pakai BNPB telah berlangsung sejak 2022. Jika dihitung hingga OTT pada Oktober 2026, dugaan praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar tiga hingga empat tahun.
Rentang waktu itu menjadi bagian dari perkara yang perlu didalami penyidik. KPK masih harus mengungkap rangkaian kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah, pola penyaluran anggaran, serta aliran pembayaran yang berkaitan dengan penyedia jasa atau vendor.
Besaran total anggaran yang terkait dengan perkara tersebut juga belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, nilai keseluruhan dana yang diduga bermasalah dan detail transaksi dalam masing-masing klaster masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Dugaan penyimpangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian atas dugaan tindak pidana, termasuk peran setiap pihak yang terlibat, masih harus dilakukan melalui proses hukum.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara OTT BNPB tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Mereka berasal dari unsur internal BNPB, pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB, tenaga ahli, serta pihak swasta.
Salah satu tersangka ialah Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB. Nama berikutnya adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB.
KPK juga menetapkan Richard Erlangga, seorang tenaga ahli BNPB, sebagai tersangka. Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
Penetapan kelima orang tersebut dilakukan sehari setelah OTT pada 13 Oktober 2026. Perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan dua klaster dugaan korupsi, yakni dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana serta dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. (*)