Haipadang.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dalam kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 itu mencakup dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kedua klaster tersebut memiliki konstruksi perkara dan pasal sangkaan yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan, sedangkan klaster kedua berfokus pada dugaan suap yang melibatkan proses pembayaran kepada penyedia jasa.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo saat ditemui awak media di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Klaster Pertama: Dana Siap Pakai Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Dalam klaster pertama, KPK mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan bencana. Anggaran tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menelusuri keterlibatan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian KPK ialah dugaan kerja sama dan pengondisian dalam proses penyaluran anggaran.
Setyo mengatakan, keterlibatan sejumlah perusahaan swasta menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih dikembangkan. KPK berupaya mengungkap bagaimana anggaran disalurkan dan apakah terdapat penyimpangan dalam pemanfaatannya.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” jelas Setyo.
Selain menelusuri proses penyaluran dana, penyidik mendalami dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. KPK menduga sebagian dana tersebut disalahgunakan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Dugaan penyalahgunaan dana siap pakai ini menjadi salah satu fokus penyidikan setelah KPK melakukan OTT pada 13 Oktober 2026. Meski demikian, rincian kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah serta besaran anggaran yang terkait perkara tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Klaster Kedua: Dugaan Suap dalam Pengadaan dan Pembayaran Vendor
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dalam perkara ini, KPK mendalami aliran uang yang berhubungan dengan pembayaran dari pihak internal badan tersebut kepada penyedia jasa atau vendor.
Menurut Setyo, penyidik menelusuri proses pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Pemeriksaan itu diarahkan untuk mengetahui aliran uang dalam transaksi pengadaan yang menjadi bagian dari perkara.
“Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran aliran pembayaran kepada vendor menjadi salah satu aspek yang diperiksa KPK dalam klaster dugaan suap. Penyidik masih mendalami proses pengadaan serta transaksi yang melibatkan pihak internal BNPB dan penyedia jasa.
Artikel Terkait
BBM Langka di Bali, Bensin Eceran Disebut Tembus Rp200 Ribu per 1,5 Liter
Danantara Minta Maaf soal Gangguan Listrik PLN Batam, Siapkan Penguatan Layanan
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada Adik Suharyanto
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB Berlangsung Sejak 2022