Haipadang.com – Kehilangan pelat nomor kendaraan di tengah perjalanan bukan sekadar persoalan kecil bagi pengendara. Ketika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) copot, hilang sebelah, atau mengalami kerusakan parah, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan identitas kendaraannya kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut bisa menimbulkan dilema, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih harus menggunakan mobil atau sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari. Di satu sisi, kendaraan dibutuhkan untuk menunjang mobilitas. Namun, di sisi lain, pengendara dapat merasa khawatir ketika harus melintas di jalan raya dengan kondisi pelat nomor yang tidak lengkap atau rusak.
Lantas, apakah pelat nomor kendaraan yang hilang atau rusak harus diganti?
Jawabannya, wajib diganti dengan pelat nomor baru secara resmi.
Mengutip Korlantas Polri, pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau mengalami kerusakan diwajibkan mengajukan permohonan penggantian melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Penggantian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak dianjurkan mengambil jalan pintas dengan membuat pelat nomor pengganti secara mandiri.
Penggunaan pelat nomor tiruan yang dibuat oleh jasa duplikat di pinggir jalan demi alasan kepraktisan dapat menjadi tindakan yang melanggar hukum. TNKB resmi yang diterbitkan pihak berwenang memiliki spesifikasi teknis tertentu, baik dari sisi material, cat yang memiliki sifat pantul cahaya, maupun tanda pengaman.
Karena itu, pelat nomor kendaraan yang hilang ataupun rusak sebaiknya diurus melalui prosedur resmi agar identitas kendaraan tetap sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengganti TNKB
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi Samsat. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting agar proses pengajuan penggantian pelat nomor dapat berjalan tanpa kendala.
Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah formulir permohonan. Formulir tersebut diisi secara langsung di kantor Samsat.
Selanjutnya, pemohon perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Apabila proses pengurusan dilakukan oleh orang lain sebagai perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa yang telah dibubuhi meterai cukup serta fotokopi KTP penerima kuasa.
Dokumen berikutnya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya. Pemilik kendaraan juga perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Khusus kendaraan yang BPKB-nya masih berada di lembaga pembiayaan atau leasing, pemohon perlu menyertakan surat keterangan resmi dari leasing. Dokumen tersebut dilengkapi dengan fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi.
Ada pula dokumen tambahan yang dibedakan berdasarkan kondisi pelat nomor.