Haipadang.com – PT BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama pemasaran submerek kendaraan listrik premiumnya dari Denza menjadi Danza mulai Oktober 2026. Penyesuaian identitas tersebut dilakukan menyusul putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek dagang di Indonesia.
Perubahan nama ini menjadi langkah BYD untuk menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air. Meski identitas merek berubah, perusahaan memastikan operasional produk dan layanan kepada konsumen tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangan resminya, BYD Motor Indonesia menyatakan penyesuaian nama tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melanjutkan pengembangan bisnis kendaraan listrik di Indonesia.
"Langkah penyesuaian nama ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung keberlanjutan ekspansi lini kendaraan listrik BYD di Indonesia tanpa hambatan regulasi," ungkap pihak BYD Motor Indonesia dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Perubahan dari Denza menjadi Danza bukan sekadar pergantian identitas pemasaran. Langkah tersebut berkaitan dengan proses hukum mengenai hak penggunaan dan pendaftaran merek yang telah bergulir hingga tingkat kasasi di MA.
Sengketa Merek Denza Berujung Putusan MA
Denza dikenal secara global sebagai merek kendaraan mewah yang lahir dari kolaborasi BYD dan Mercedes-Benz. Ketika BYD mulai memperluas kiprahnya di pasar otomotif Indonesia, nama tersebut turut diperkenalkan sebagai identitas lini kendaraan listrik premium.
Namun, penggunaan nama Denza di Indonesia kemudian menghadapi persoalan hukum. Sengketa muncul dalam ranah niaga terkait kepemilikan dan pendaftaran merek yang serupa atau identik dengan nama tersebut.
Dalam perkara itu, terdapat pihak lain yang disebut telah lebih dahulu mendaftarkan merek terkait secara hukum di Indonesia. Persoalan hak atas merek tersebut kemudian diproses melalui jalur pengadilan hingga mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan uraian dalam draf, putusan akhir MA memenangkan pihak penggugat lokal yang telah memiliki hak legal atas merek tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Putusan tersebut menjadi dasar bagi BYD Motor Indonesia untuk menyesuaikan nama pemasaran submerek premiumnya. Perusahaan mengambil langkah rebranding dengan menggunakan nama Danza untuk menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penyesuaian itu juga ditujukan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum serta memastikan kegiatan usaha perusahaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dengan perubahan tersebut, BYD menyesuaikan identitas merek yang digunakan di pasar domestik tanpa menghentikan agenda pengembangan lini kendaraan listrik premiumnya.
Produk, Garansi, dan Suku Cadang Tetap Berjalan
Perubahan nama Denza menjadi Danza turut menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap produk yang telah dipasarkan, termasuk spesifikasi kendaraan, kualitas, serta layanan purnajual.
Manajemen BYD Motor Indonesia memastikan pergantian nama tersebut tidak mengubah spesifikasi teknis maupun standar kualitas kendaraan. Komitmen perusahaan terhadap layanan purnajual juga disebut tetap dipertahankan.
Artikel Terkait
Audi Q9 Bidik Pasar SUV Mewah Berukuran Besar, Mercedes-Benz GLS Jadi Pesaing
BYD Atto 8 Diperkenalkan di Paris, Pengisian Baterai Diklaim Supercepat
5 Cara Mengecek Mobil Bekas Tahun Muda agar Terhindar dari Kendaraan Capek
MG MGS6 EV Tantang Deepal S07 dan Xpeng G6, Ini Spesifikasi Unggulannya