lifestyle

Pelat Nomor Hilang atau Rusak? Jangan Buat Duplikat, Ini Syarat dan Cara Menggantinya di Samsat

Selasa, 6 Oktober 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi Pelat Nomor Kendaraan (Foto: Promedia)

Untuk kasus kehilangan, pemilik kendaraan harus membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian terdekat. Sementara itu, apabila pelat nomor mengalami kerusakan, pemohon perlu membawa sisa fisik TNKB lama atau pelat nomor yang rusak.

Tahapan Mengurus Pelat Nomor Baru di Samsat

Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur penggantian TNKB melalui Samsat.

Bagi pemilik kendaraan yang kehilangan pelat nomor, langkah pertama adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Laporan tersebut diperlukan untuk memperoleh surat keterangan resmi sebagai salah satu persyaratan penggantian TNKB.

Setelah laporan kehilangan diperoleh, atau bagi kasus kerusakan dapat langsung melanjutkan proses sesuai persyaratan, kendaraan dibawa ke area cek fisik Samsat.

Pada tahap cek fisik, petugas akan melakukan proses gesek nomor rangka dan nomor mesin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan data serta dokumen kepemilikan yang diajukan.

Berikutnya, seluruh berkas persyaratan diserahkan kepada petugas di loket khusus penggantian TNKB. Pemohon perlu memastikan dokumen yang dibawa telah sesuai dengan kondisi kehilangan atau kerusakan pelat nomor.

Setelah proses administrasi dilakukan, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan secara resmi melalui loket bank yang tersedia di area Samsat.

Untuk biaya cetak pelat nomor baru, tarifnya berkisar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp100.000, sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.

Setelah seluruh tahapan administrasi dan pembayaran selesai, pemohon tinggal menunggu proses pencetakan TNKB baru yang dilakukan oleh pihak Samsat.

Penggantian pelat nomor melalui prosedur resmi menjadi langkah yang perlu dilakukan pemilik kendaraan ketika TNKB hilang atau mengalami kerusakan parah. Selain memastikan identitas kendaraan kembali terpenuhi, proses tersebut juga membuat pengendara tidak perlu menggunakan pelat nomor tiruan yang dibuat secara tidak resmi.

Dengan mengikuti prosedur di Samsat, status legalitas identitas kendaraan dapat kembali terpenuhi sehingga pemilik kendaraan dapat menggunakan kendaraannya di jalan raya tanpa perlu merasa khawatir akibat pelat nomor yang hilang atau rusak. (*)

Halaman:

Tags

Terkini