Haipadang.com – Persoalan tanah ulayat yang terdampak bencana menjadi perhatian akademisi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (UBH). Kondisi tersebut dikaji melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan model regulasi yang dapat mengatur pemanfaatan sekaligus memberikan perlindungan terhadap tanah ulayat setelah terjadi bencana.
FGD bertajuk “Model Regulasi Partisipatif Pemanfaatan Tanah Ulayat Pasca Bencana dalam Strategi Legislasi Lumbung Pangan Sumatera Barat” itu digelar di Padang, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penelitian yang memperoleh pendanaan melalui Hibah Peneliti Riset Fundamental BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Tahun 2026.
Penelitian itu diarahkan untuk menemukan rumusan regulasi yang dapat menjawab persoalan pemanfaatan dan perlindungan tanah ulayat setelah bencana. Pembahasan menjadi penting karena lahan pertanian produktif di Sumatera Barat (Sumbar), termasuk yang berstatus tanah ulayat, dapat terdampak ketika bencana terjadi.
FGD dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UBH, Sanidjar Pebrihariati R. Forum tersebut melibatkan sejumlah unsur dengan latar belakang berbeda, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, pemangku adat, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pertemuan itu tidak hanya membahas persoalan pertanahan dari sisi hukum. Para peserta juga mendiskusikan aspek kebencanaan, sistem hukum adat, serta kepentingan ketahanan pangan di Sumbar.
Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pemangku kebijakan lintas sektor, pemuka adat, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Sejumlah lembaga turut terlibat dalam pembahasan, di antaranya LBH Padang, WALHI Sumbar, dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai.
Untuk memperkaya pembahasan, FGD menghadirkan empat narasumber. Mereka terdiri atas Prof. Haryani, yang merupakan pakar kebencanaan dan perencanaan spasial; Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Sumbar; Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar; serta Prof. Kurnia Warman, pakar hukum agraria Universitas Andalas (Unand).
Jalannya diskusi dipandu Ketua Tim Peneliti, Helmi Chandra SY. Pembahasan berlangsung interaktif dengan menyoroti persoalan yang muncul ketika tanah ulayat terdampak bencana sekaligus membicarakan sejumlah alternatif kebijakan yang dapat diterapkan.
Berbagai masukan dari peserta kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan model regulasi yang tengah disusun melalui penelitian tersebut.
Helmi menjelaskan, penelitian itu berangkat dari kondisi Sumbar yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana alam. Bencana yang terjadi berpotensi memengaruhi keberadaan lahan pertanian produktif, termasuk lahan yang berada dalam status tanah ulayat.
"Kegiatan penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan Sumatera Barat terhadap bencana alam yang dapat berdampak terhadap lahan pertanian produktif, termasuk lahan yang berstatus tanah ulayat," sebutnya, dikutip Kamis (1/10/2026).
Persoalan tidak berhenti pada kerusakan fisik lahan. Ketika lahan pangan komunal mengalami kerusakan ataupun kehilangan fungsi akibat bencana, muncul pula persoalan dari sisi hukum. Terlebih, mekanisme yang secara khusus mengatur perlindungan dan penggantian terhadap tanah ulayat terdampak belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi.