Tanah Ulayat Pascabencana Dikaji, Akademisi Bahas Masa Depan Lumbung Pangan Sumbar

Photo Author
Dewi Fatimah, HaiPadang.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 03:24 WIB
Ilustrasi Hutan (Foto: Ekuatorial)
Ilustrasi Hutan (Foto: Ekuatorial)

Situasi tersebut menjadi salah satu alasan tim peneliti melihat perlunya keterhubungan antara sejumlah bidang hukum. Regulasi mengenai kebencanaan, agraria, serta perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat dinilai perlu diselaraskan agar dapat merespons kondisi yang muncul setelah bencana.

"Kami tim peneliti memandang perlunya harmonisasi antara hukum kebencanaan, hukum agraria, serta ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat. Karena itu, FGD dilaksanakan sebagai ruang uji publik untuk memperoleh masukan sekaligus memvalidasi gagasan model regulasi yang sedang dikembangkan melalui penelitian," ungkapnya.

Melalui forum tersebut, pembahasan kemudian diarahkan pada penyusunan landasan hukum yang dapat merespons situasi kedaruratan akibat bencana. Namun, penyusunan regulasi juga tetap mempertimbangkan keberadaan sistem hukum adat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.

Pendekatan partisipatif menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan melibatkan akademisi, pemerintah, pemangku adat, serta organisasi masyarakat sipil, penelitian diharapkan dapat mempertemukan kepentingan perlindungan hak masyarakat adat dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan lahan pangan di Sumbar.

Tanah ulayat memiliki posisi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat. Di sisi lain, keberadaan lahan pertanian juga berkaitan dengan keberlanjutan produksi pangan. Karena itu, model regulasi yang sedang dikembangkan diarahkan agar kedua kepentingan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan tanah ulayat yang terdampak bencana.

Masukan yang dihimpun melalui FGD selanjutnya akan digunakan sebagai bahan analisis dan pengembangan penelitian. Proses tersebut ditujukan untuk memastikan model regulasi yang dihasilkan memiliki dasar akademik dan dapat diterapkan secara berkeadilan.

Selain itu, model regulasi tersebut diharapkan tetap memperhatikan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Aspek tersebut menjadi bagian dari pembahasan karena regulasi yang dirumuskan berkaitan dengan pemanfaatan serta perlindungan tanah ulayat.

Di sisi lain, penelitian juga menempatkan keberlanjutan lahan pertanian sebagai salah satu perhatian. Model regulasi yang dikembangkan diharapkan dapat mendukung upaya mempertahankan lahan pertanian sekaligus menjaga stabilitas lumbung pangan Sumbar ketika menghadapi risiko bencana.

Dengan demikian, penelitian dosen Fakultas Hukum UBH tidak hanya berfokus pada penyusunan aturan mengenai tanah ulayat setelah bencana. Kajian tersebut juga menghubungkan persoalan pertanahan, hukum adat, kebencanaan, dan ketahanan pangan dalam satu kerangka regulasi yang partisipatif.

Kegiatan penelitian ini juga dikaitkan dengan pencapaian sejumlah tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG). Kontribusinya mencakup SDG 2 atau Tanpa Kelaparan, SDG 11 mengenai Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Kontribusi tersebut diwujudkan melalui upaya mengembangkan regulasi yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan, khususnya dalam memperkuat perlindungan tanah ulayat serta menjaga keberlanjutan lahan pangan di Sumbar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X