Pemprov Sumbar Jajaki Kerja Sama dengan Bank Tanah, Lahan Bukit Gombong Disorot

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:17 WIB
Pemprov Sumbar saat pertemuan dengan Badan Bank Tanah, di Jakarta pada Selasa (6/10/2026). (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Pemprov Sumbar saat pertemuan dengan Badan Bank Tanah, di Jakarta pada Selasa (6/10/2026). (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Haipadang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjajaki kerja sama dengan Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu potensi yang dibahas ialah pemanfaatan lahan di kawasan Bukit Gombong, Kabupaten Solok, yang saat ini dikelola Badan Bank Tanah.

Penjajakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan reforma agraria, mendorong pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, rencana kerja sama itu masih berada pada tahap awal sehingga diperlukan kajian internal sebelum pemerintah daerah menentukan langkah lebih lanjut.

Pembahasan mengenai peluang tersebut dilakukan dalam pertemuan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dengan Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar perlu mempelajari secara terperinci berbagai peluang pemanfaatan tanah yang dapat dikembangkan bersama Badan Bank Tanah. Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya diambil sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembicaraan kemarin baru penjajakan awal. Kita perlu mempelajarinya lebih detail di tingkat internal, sehingga kebijakan yang nantinya kita ambil betul-betul tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi saat dikonfirmasi di Padang, Sabtu (10/10/2026).

Potensi Reforma Agraria di Bukit Gombong

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan itu ialah peluang pemanfaatan tanah negara di kawasan Bukit Gombong, Kabupaten Solok. Lahan tersebut berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah dan dinilai berpotensi mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Pemanfaatan lahan itu, antara lain, dapat dikaji untuk kemungkinan redistribusi tanah kepada masyarakat atau petani penggarap. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan mengenai kemungkinan redistribusi tersebut belum menjadi keputusan final. Pemprov Sumbar masih perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui bentuk kerja sama yang memungkinkan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Mahyeldi menegaskan bahwa pengelolaan tanah tidak cukup hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Perencanaan pemanfaatan lahan juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan yang dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Menurutnya, setiap peluang pemanfaatan tanah harus dikaji dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan, nilai budaya, dan arah pembangunan Sumbar.

Pertimbangan tersebut diperlukan agar pemanfaatan tanah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah dan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.

“Yang kita harapkan bukan hanya tanahnya bisa dimanfaatkan, tetapi bagaimana pemanfaatan tersebut memberikan nilai tambah, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Peran Badan Bank Tanah dalam Pengelolaan Lahan

Dalam pertemuan tersebut, Hakiki Sudrajat menjelaskan peran Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan. Cakupannya meliputi kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, serta reforma agraria.

Keberadaan lembaga tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan tanah agar lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X