BNPB Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum KPK Usai OTT Pejabatnya

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:41 WIB
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. (Foto: Tangkap layar YouTube BNPB)
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. (Foto: Tangkap layar YouTube BNPB)

Haipadang.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan lembaga tersebut, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). BNPB menyatakan siap mendukung penyelidikan dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sikap tersebut disampaikan BNPB menyusul OTT yang berlangsung di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan lembaganya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. BNPB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum ada penetapan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton kepada awak media pada Selasa (13/10/2026).

Ia menambahkan, BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dukungan akan diberikan melalui penyediaan data dan akses informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

BNPB Pastikan Tidak Intervensi Penyelidikan KPK

BNPB juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK akan berjalan tanpa campur tangan dari internal lembaga tersebut. Komitmen ini berlaku terhadap seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

Menurut Berton, BNPB tidak akan melakukan tindakan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Lembaga itu menyatakan akan menghormati kewenangan aparat dalam mengusut dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” sambungnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap resmi BNPB dalam merespons OTT yang turut menyeret salah satu pejabatnya. Di tengah proses hukum yang berjalan, BNPB menyatakan akan tetap memberikan dukungan yang diperlukan tanpa mengganggu independensi penanganan perkara oleh KPK.

Inspektorat Utama BNPB Lakukan Penelusuran Internal

Selain menyatakan dukungan terhadap proses hukum KPK, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal. Langkah tersebut disertai dengan pengamanan dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari pengawasan di lingkungan lembaga.

Berton menjelaskan, instruksi itu merupakan bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan BNPB. Penelusuran internal dan pengamanan dokumen menjadi bagian dari langkah lembaga dalam merespons perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat,” ungkap Berton.

Langkah internal tersebut dilakukan bersamaan dengan komitmen BNPB untuk bersikap kooperatif terhadap KPK. Penyediaan data, pemberian akses informasi, serta pengamanan dokumen menjadi bagian dari dukungan yang disiapkan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X