BNPB Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum KPK Usai OTT Pejabatnya

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:41 WIB
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. (Foto: Tangkap layar YouTube BNPB)
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. (Foto: Tangkap layar YouTube BNPB)

BNPB juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, integritas, dan pengawasan internal. Komitmen tersebut disampaikan bersamaan dengan imbauan kepada masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara yang masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

BNPB Minta Masyarakat Menunggu Hasil Resmi

Berton meminta masyarakat dan media untuk menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara tersebut. Ia mengingatkan agar tidak muncul spekulasi mengenai pihak-pihak yang diamankan maupun dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri.

“BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” tambahnya.

Imbauan itu disampaikan agar penanganan perkara tetap mengacu pada informasi resmi dari pihak berwenang. BNPB juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, BNPB memastikan aktivitas kelembagaan tetap diarahkan pada tugas utama penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. Pimpinan lembaga mengimbau seluruh jajaran agar tidak mengabaikan tanggung jawab tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan, dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” tandasnya.

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Dalam operasi itu, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Barang bukti emas tersebut terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.

Perkara yang menjadi dasar OTT diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Kegiatan yang diduga terkait perkara tersebut termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan keterkaitan pengadaan dengan penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK.

Di tengah proses hukum tersebut, BNPB menyatakan akan menghormati kewenangan KPK, mendukung kebutuhan data dan informasi sesuai aturan, serta menjalankan penelusuran internal melalui Inspektorat Utama. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X