Haipadang.com – David Ozora kembali menyoroti kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy Satriyo. Melalui video yang diunggah di media sosial, David menegaskan dirinya masih memperjuangkan keadilan, terutama terkait pembayaran restitusi sebesar Rp25 miliar yang harus dibayarkan kepada dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan David melalui akun Instagram @doratheozora pada Selasa (13/10/2026). Dalam video itu, ia menanggapi pertanyaan mengenai alasan dirinya masih membahas Mario Dandy, sekaligus menekankan bahwa tuntutan restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi.
“Mau sampai kapan bahas Mario Dandy mulu enggak ada habisnya? Ya sampai restitusi hak korban sebesar Rp25 miliar lunas,” ucap David dalam video tersebut.
David kemudian menjelaskan bahwa tuntutannya bukan untuk memperoleh keuntungan dari harta milik Mario Dandy. Ia mengatakan, hal yang diharapkannya adalah keadilan atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
“Satu, gua enggak pernah ada niatan buat grogotin harta dia, karena gua enggak butuh juga, gua butuhnya keadilan,” imbuhnya.
Dalam pernyataan yang sama, David juga menyinggung kemungkinan apabila Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi tersebut. Ia menyampaikan usulan agar hukuman penjara ditambah jika pembayaran tidak dapat dipenuhi.
“Kalau misal dia enggak bisa bayar, ya udah tambahin aja hukuman penjara sepuluh tahun atau tahun mungkin,” sambungnya.
David Ozora Singgung Klaim Bisnis Kafe Mario Dandy
Selain membahas pembayaran restitusi, David turut menyinggung dugaan kepemilikan bisnis kafe oleh Mario Dandy. Dalam video tersebut, David mengklaim Mario masih memiliki usaha kedai kopi di Jakarta meskipun sedang menjalani hukuman di penjara di Bandung.
“Kayaknya dia (Mario Dandy) enggak miskin deh. Soalnya kan dia di penjara di Bandung nih, terus dia punya bisnis coffee shop di Jakarta. Ada tiga cabang lagi tuh,” kata David.
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan David dalam unggahannya. Dalam draf informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan dari pihak Mario Dandy mengenai klaim kepemilikan tiga cabang kafe tersebut.
David kembali menegaskan bahwa tujuan tuntutannya adalah mendapatkan keadilan. Ia berharap restitusi dapat dilunasi. Namun, apabila pembayaran tidak dapat dilakukan, ia kembali menyinggung kemungkinan penambahan hukuman penjara.
“Ya udah, gue sebenernya cuma nuntut keadilan aja. Kalau misalnya bisa, ya dilunasin. Kalau enggak, ya tambahin hukuman penjara,” tukasnya.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan
Mario Dandy sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora bersama terdakwa lain, Shane Lukas. Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023 menyatakan Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Dua Perahu Nelayan Hilang Kontak di Tiku Agam, 4 Orang Masih Dicari
Banjir Padang Bukan Sekadar Hujan, Ahli Ungkap Peran Sedimen dari Pegunungan
Ducati Desmo450 MX Dibanderol Rp180 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Fiturnya
Danantara Minta Maaf soal Gangguan Listrik PLN Batam, Siapkan Penguatan Layanan