Restitusi Rp25 Miliar Belum Lunas, David Ozora Kembali Bicara soal Mario Dandy

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:45 WIB
David Ozora (Foto: Instagram/Doratheozora)
David Ozora (Foto: Instagram/Doratheozora)

Selain pidana penjara, terdapat kewajiban restitusi sebesar Rp25 miliar yang berkaitan dengan kerugian korban. Restitusi tersebut mencakup sejumlah kebutuhan dan biaya yang timbul akibat peristiwa penganiayaan, mulai dari biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Pembayaran restitusi menjadi salah satu persoalan yang kembali disorot David melalui unggahan terbarunya. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan hak korban yang perlu dipenuhi.

Hukuman Mario Dandy Menjadi 18 Tahun Penjara

Selain perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy juga terseret kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya yang saat itu masih di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut disertai pidana pengganti berupa penjara selama dua bulan.

Dengan adanya hukuman dalam kedua perkara tersebut, total masa pidana penjara yang harus dijalani Mario Dandy menjadi 18 tahun.

Sementara itu, unggahan David mengenai pembayaran restitusi Rp25 miliar dan klaim kepemilikan bisnis kafe Mario Dandy kembali menjadi perhatian di media sosial. Hingga draf informasi ini disusun, pihak Mario Dandy belum memberikan pernyataan mengenai unggahan David tersebut, baik terkait pembayaran restitusi maupun klaim kepemilikan kafe di Jakarta. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X