Penetapan Bima sebagai tersangka turut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi penggunaan dana kebencanaan tersebut. Namun, perkara ini tidak hanya melibatkan Bima, karena empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan lima tersangka, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas. Nilai uang yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan di BNPB. Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan, termasuk jumlah dana yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan rentang waktu terjadinya praktik tersebut. (*)
Artikel Terkait
Banjir Padang Bukan Sekadar Hujan, Ahli Ungkap Peran Sedimen dari Pegunungan
Danantara Minta Maaf soal Gangguan Listrik PLN Batam, Siapkan Penguatan Layanan
Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Mundur dari Jampidsus: Saya Diminta Mundur
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada Adik Suharyanto