berita

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Permohonan Diskualifikasi Wapres Tak Dapat Diterima

Rabu, 7 Oktober 2026 | 02:29 WIB
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)

Haipadang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri oleh Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden (Wapres)

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung Selasa malam (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, selama proses persidangan, Mahkamah memang tidak memperoleh bukti yang dapat meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar untuk menyetarakan pendidikan dengan jenjang paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Jenjang pendidikan yang dimaksud mencakup sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, maupun sekolah lain yang sederajat.

Namun, menurut MK, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir, dilansir dari laman resmi MK RI, Rabu (7/10/2026).

Status Gibran sebagai Cawapres Telah Berakhir

Salah satu alasan MK tidak dapat menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran berkaitan dengan statusnya dalam tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial sudah tidak tepat apabila tetap ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status sebagai calon, menurut pertimbangan Mahkamah, berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.

Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah berakhir.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak lagi dapat ditempatkan sebagai persoalan yang berujung pada pembatalan statusnya sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu.

Mahkamah kemudian mengarahkan persoalan tersebut pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan sekaligus terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman:

Tags

Terkini