MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Permohonan Diskualifikasi Wapres Tak Dapat Diterima

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 02:29 WIB
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)

Keterangan mengenai dokumen tersebut diperoleh Mahkamah dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic records, explanation of grades, serta dokumen lainnya.

Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dengan ijazah atau dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Tamat Pendidikan

Perbedaan antara dokumen kehadiran dan dokumen kelulusan menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK.

Menurut Mahkamah, certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut dinilai hanya membuktikan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dengan kata lain, keberadaan certificate of attendance tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemiliknya telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan yang dijalani.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, secara umum dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan memuat keterangan mengenai pemberian atau pengakuan atas kelulusan yang bersangkutan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Arsul Sani.

Menurut Arsul, kondisi dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berbeda dengan dokumen yang pada umumnya menerangkan keberhasilan seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan.

Dokumen seperti certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat tersebut, kata dia, tidak menerangkan bahwa Gibran telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen itu hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengakui bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Meski demikian, pengakuan atas fakta tersebut tidak kemudian membuat MK menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X