MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Permohonan Diskualifikasi Wapres Tak Dapat Diterima

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 02:29 WIB
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)

Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon pada masa pencalonan tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan mekanisme perselisihan hasil pemilu setelah proses pemilu berakhir dan calon terpilih dilantik.

Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkara Diajukan karena Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Perkara PHPU tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempermasalahkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika yang bersangkutan maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para Pemohon berpendapat persyaratan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Menurut mereka, syarat pendidikan tersebut merupakan conditio precedent sekaligus salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.

Para Pemohon mendalilkan bahwa apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administratif, tetapi berdampak pada keabsahan pencalonan.

Dalam argumentasi mereka, seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut seharusnya dianggap tidak sah sejak proses pencalonan. Konsekuensinya, perolehan suara yang didapatkan juga dinilai tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dan tidak dapat dilantik menjadi Wakil Presiden.

Dalil mengenai syarat pendidikan tersebut kemudian menjadi dasar para Pemohon mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Namun, setelah memeriksa perkara, Mahkamah tidak sampai mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK justru menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UU MK dan PMK.

Di sisi lain, dalam pertimbangan mengenai substansi dokumen pendidikan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Mahkamah juga mencatat adanya certificate of attendance, academic records, explanation of grades, serta dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Akan tetapi, dokumen-dokumen tersebut menurut Mahkamah tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Pada akhirnya, dua hal tersebut menjadi bagian penting dalam perkara: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA, tetapi pada saat bersamaan Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para Pemohon.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan posisi MK dalam perkara ini. Mahkamah tetap memeriksa objek yang diajukan karena secara formal berada dalam kewenangannya dan terikat asas ius curia novit. Namun, mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan status Gibran setelah pelantikan, Mahkamah memberikan pertimbangan yang membuat permohonan tersebut tidak dapat diterima. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X