MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Permohonan Diskualifikasi Wapres Tak Dapat Diterima

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 02:29 WIB
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)

Dengan demikian, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat secara substansial merupakan ranah lembaga yang memang mempunyai kewenangan untuk memeriksa persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK Tetap Berwenang Memeriksa Objek Perkara

Meskipun terdapat persoalan mengenai kewenangan penyelesaian perkara setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden, MK tetap menyatakan dirinya memiliki kewenangan secara formal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus objek perkara yang diajukan para Pemohon.

Dalam pertimbangannya mengenai kewenangan Mahkamah, salah satu objek yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh para Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Terhadap objek tersebut, Mahkamah menyatakan secara formal perkara tersebut berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa dan diputus.

Pertimbangan itu juga berkaitan dengan asas ius curia novit. Asas tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pengadilan tidak diperbolehkan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan hanya karena hukum yang menjadi dasar perkara tidak ada atau kurang jelas. Pengadilan tetap berkewajiban memeriksa dan mengadilinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, prinsip tersebut membuat Mahkamah tetap mempunyai tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiil dari perkara yang diajukan.

Menurut Enny, Mahkamah tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab pemeriksaan dengan alasan terdapat persoalan mengenai batas kewenangan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah calon terpilih dilantik.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny Nurbaningsih.

MK Tak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Selain mengenai kewenangan dan status Gibran setelah pelantikan, MK juga mempertimbangkan secara khusus dalil para Pemohon mengenai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Para Pemohon sebelumnya mendalilkan Surat Keterangan atau Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengalami cacat administratif. Menurut dalil tersebut, surat itu tidak pernah diperkuat dengan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Mahkamah kemudian memeriksa seluruh bukti yang disampaikan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti bahwa dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau jenjang pendidikan sederajat.

Temuan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, dalam menilai dokumen yang tersedia, Mahkamah juga memberikan perhatian terhadap jenis dokumen yang digunakan sebagai pendukung penerbitan surat penyetaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X