berita

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Permohonan Diskualifikasi Wapres Tak Dapat Diterima

Rabu, 7 Oktober 2026 | 02:29 WIB
Hakim Konstitusi saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa malam (6/10/2026). (Foto: MK RI)

Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Selain persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.

Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda. Mereka mencakup organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III sampai Pemohon XII.

Namun, dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang diberikan kedudukan sebagai Pemohon telah ditentukan dalam aturan yang berlaku.

MK merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK serta Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena para pihak yang mengajukan perkara tersebut bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Pertimbangan mengenai kedudukan hukum tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar putusan Mahkamah terhadap permohonan yang diajukan.

Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan dalam perkara tersebut.

Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Pada bagian pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, persoalan mengenai bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dipersoalkan para Pemohon tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah juga menegaskan persoalan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu pertimbangan pentingnya adalah perubahan status Gibran. Setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon wakil presiden yang mengikuti kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Halaman:

Tags

Terkini