berita

Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, MK Arahkan Persoalan Diskualifikasi Wapres ke Lembaga Berwenang

Rabu, 7 Oktober 2026 | 03:02 WIB
Wapres Gibran Rakabuming (Foto: Instagram/Gibran Rakabuming)

Haipadang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres). Mahkamah justru menilai persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Pertimbangan tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara tersebut, para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK kemudian memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap sepanjang persidangan. Dari pemeriksaan tersebut, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang dapat meyakinkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau jenjang pendidikan sederajat.

Temuan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, bukti yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak ditemukan dalam persidangan.

Dokumen tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk menunjukkan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Namun, meski fakta tersebut ditemukan dalam proses pemeriksaan perkara, MK menyatakan tidak dapat menggunakan temuan itu untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan MK. Sebab, di satu sisi Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan para Pemohon, tetapi di sisi lain MK menyatakan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan.

Persoalan Syarat Calon Bukan Lagi Sengketa Hasil Pemilu

MK kemudian menjelaskan alasan mengapa persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Mahkamah, perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut tidak terlepas dari perubahan status Gibran setelah pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Halaman:

Tags

Terkini