Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, MK Arahkan Persoalan Diskualifikasi Wapres ke Lembaga Berwenang

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 03:02 WIB
Wapres Gibran Rakabuming (Foto: Instagram/Gibran Rakabuming)
Wapres Gibran Rakabuming (Foto: Instagram/Gibran Rakabuming)

Dalam ketentuan tersebut, Pemohon untuk perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena pihak yang mengajukan perkara bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, MK menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Pertimbangan mengenai kedudukan hukum itu kemudian berpengaruh terhadap amar putusan MK.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.

Untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan Diskualifikasi Tidak Dapat Diterima

Putusan tersebut membuat permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Di sisi lain, Mahkamah menyatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan.

Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, perkara yang diperiksa merupakan perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, MK menilai persoalan mengenai keabsahan syarat calon setelah pelantikan perlu ditempatkan pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Menurut para Pemohon, syarat pendidikan tersebut merupakan conditio precedent dan menjadi salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.

Mereka mendalilkan, apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, seseorang seharusnya dianggap tidak sah sejak proses pencalonan. Konsekuensinya, perolehan suara yang diperoleh juga dinilai tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden maupun dilantik sebagai Wakil Presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X