Menurut Arsul, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut memiliki sifat berbeda.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” lanjutnya.
Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat.
Persoalan Diskualifikasi Diarahkan ke Lembaga Berwenang
Temuan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut kemudian harus dibaca bersamaan dengan pertimbangan mengenai kewenangan.
Mahkamah tidak menyatakan bahwa temuan tidak adanya dokumen tersebut secara otomatis membuat Gibran harus didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
Sebaliknya, MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut.
Pertimbangan ini muncul karena Gibran telah melalui tahapan pencalonan, ditetapkan sebagai calon terpilih, dan kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir.
Karena itu, perkara yang diajukan setelahnya tidak lagi secara substansial berada dalam konteks perselisihan hasil pemilu yang bertujuan menentukan hasil kontestasi antara pasangan calon.
Mahkamah menyatakan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon harus ditempatkan pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan tersebut sebagaimana ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan kata lain, temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diperiksa.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Selain persoalan kewenangan setelah pelantikan, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan permohonan.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III hingga Pemohon XII.
Namun, untuk perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan yang berlaku menentukan pihak yang mempunyai kedudukan sebagai Pemohon.
MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024.