Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, MK Arahkan Persoalan Diskualifikasi Wapres ke Lembaga Berwenang

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 03:02 WIB
Wapres Gibran Rakabuming (Foto: Instagram/Gibran Rakabuming)
Wapres Gibran Rakabuming (Foto: Instagram/Gibran Rakabuming)

Dengan demikian, pemeriksaan oleh MK tetap dilakukan terhadap perkara yang masuk dalam kewenangannya secara formal. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak berarti Mahkamah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran setelah yang bersangkutan berstatus sebagai Wakil Presiden.

Dokumen yang Dipersoalkan Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangannya, MK juga mengulas dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Para Pemohon sebelumnya mendalilkan surat tersebut cacat secara administratif karena tidak diperkuat dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Mahkamah kemudian memeriksa bukti yang disampaikan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.

Dalam keterangannya, tidak terdapat bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance, academic records, explanation of grades, dan dokumen lainnya.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak sama dengan bukti kelulusan.

Certificate of attendance, misalnya, dinilai hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa orang yang bersangkutan telah berhasil menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Certificate of Attendance Hanya Menunjukkan Kehadiran

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan perbedaan antara dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Menurut Arsul, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu memuat pernyataan mengenai kelulusan atau pemberian pengakuan atas pendidikan yang telah ditamatkan.

Dokumen tersebut juga dapat disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh selama proses belajar dan menjadi bagian dari bukti bahwa pendidikan telah diselesaikan.

Sementara itu, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Arsul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X