berita

Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, MK Arahkan Persoalan Diskualifikasi Wapres ke Lembaga Berwenang

Rabu, 7 Oktober 2026 | 03:02 WIB
Wapres Gibran Rakabuming (Foto: Instagram/Gibran Rakabuming)

Pada saat perkara diajukan, Gibran sudah tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan kondisi tersebut, MK menilai mekanisme perselisihan hasil pemilu tidak lagi menjadi ruang yang tepat untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden hanya berdasarkan persoalan pemenuhan syarat calon yang dipersoalkan para Pemohon.

Mahkamah kemudian mengarahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan serta terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Artinya, persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang memenuhi syarat tidak kemudian otomatis berujung pada kewenangan MK untuk mencabut jabatan Wakil Presiden melalui perkara PHPU setelah proses pemilu selesai dan calon terpilih dilantik.

Menurut MK, persoalan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK Tetap Memeriksa Perkara

Meski kemudian menyatakan persoalan tersebut secara substansial berada di luar konteks penyelesaian sengketa hasil pemilu setelah pelantikan, MK tetap memeriksa perkara yang diajukan.

Dalam pertimbangan mengenai kewenangan, Mahkamah menyebut salah satu objek yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Terhadap objek tersebut, MK menyatakan secara formal memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Mahkamah juga mempertimbangkan asas ius curia novit yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum yang tersedia kurang jelas. Pengadilan tetap berkewajiban memeriksa dan mengadilinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan asas tersebut membuat Mahkamah mempunyai tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiil dalam perkara yang diajukan.

Mahkamah, menurut Enny, tidak dapat menghindari pemeriksaan hanya dengan alasan terdapat persoalan mengenai batas kewenangan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah calon terpilih dilantik.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.

Halaman:

Tags

Terkini