Namun, setelah mempertimbangkan seluruh perkara, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tidak mengubah fakta yang dinyatakan Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Yang ditegaskan Mahkamah adalah bahwa temuan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK justru menempatkan persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden serta calon wakil presiden pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persoalan tersebut.
Dengan demikian, perkara ini menghasilkan dua pertimbangan penting. Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Kedua, temuan tersebut tidak dapat digunakan MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah yang bersangkutan dilantik. (*)