lifestyle

Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Bisa Hangus Saat Dijual? Ini Aturannya

Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:35 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Promedia)

 

Haipadang.com – Garansi seumur hidup atau lifetime warranty menjadi salah satu daya tarik yang semakin sering diperhatikan konsumen ketika memilih mobil listrik atau electric vehicle (EV). Tawaran perlindungan untuk komponen utama kendaraan dinilai dapat menjawab kekhawatiran calon pembeli mengenai ketahanan dan biaya perawatan mobil listrik dalam jangka panjang.

Sejumlah produsen bahkan menjadikan perlindungan terhadap komponen inti EV sebagai bagian dari nilai jual kendaraan. Komponen seperti baterai traksi (power battery), motor penggerak (drive motor), hingga unit kontrol (motor control unit) dapat masuk dalam program garansi tersebut.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan konsumen. Klaim garansi seumur hidup tidak selalu berarti perlindungan tersebut akan terus mengikuti kendaraan ketika mobil berpindah tangan.

Ketentuan mengenai siapa yang berhak mendapatkan garansi biasanya tercantum dalam warranty policy atau kebijakan garansi masing-masing produsen. Karena itu, konsumen tidak cukup hanya melihat materi promosi ketika membeli mobil listrik.

Status kepemilikan kendaraan menjadi salah satu klausul yang perlu diperiksa. Pada sejumlah program, garansi seumur hidup merupakan fasilitas yang diberikan secara khusus kepada pemilik pertama yang membeli kendaraan dalam kondisi baru melalui diler resmi.

Ketika kendaraan kemudian dijual ke pasar mobil bekas, perlindungan tersebut dapat berakhir atau berubah mengikuti ketentuan garansi standar pabrik. Kebijakan seperti ini diterapkan untuk mengendalikan pembiayaan klaim jangka panjang sekaligus memastikan kendaraan memiliki riwayat perawatan yang tercatat selama masa penggunaannya.

Garansi Seumur Hidup Tidak Selalu Mengikuti Mobil

Anggapan bahwa garansi seumur hidup otomatis melekat pada kendaraan perlu dicermati kembali. Setiap pabrikan memiliki kebijakan yang berbeda terkait hak garansi ketika kendaraan berpindah kepemilikan.

Wuling Motors Indonesia, misalnya, menawarkan Lifetime Core EV Component Warranty untuk sejumlah kendaraan listriknya, termasuk Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV.

Program tersebut memberikan perlindungan terhadap komponen inti kendaraan listrik. Namun, Wuling menetapkan persyaratan tertentu, termasuk terkait status pemilik kendaraan.

Berdasarkan rilis pers purnajual yang tercantum di situs resmi Wuling Motors Indonesia tertanggal 22 April 2026, garansi seumur hidup untuk komponen inti EV hanya diberikan kepada pemilik pertama.

Dengan demikian, status kepemilikan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlakuan perlindungan tersebut.

Aftersales Director Wuling Motors, Maulana Hakim, menjelaskan bahwa program garansi tersebut memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.

"garansi berlaku khusus kepada mobil milik pribadi dalam kondisi baru dengan jarak tempuh maksimal mobil dalam setahun adalah 30.000 kilometer, atau 2.500 kilometer per bulan dan 83 kilometer per hari. Selain itu, kendaraan wajib tercatat dalam perawatan servis berkala di jaringan bengkel resmi, serta tidak ada modifikasi kelistrikan dan penggunaan suku cadang non-resmi" jelas Maulana, dikutip dari situs resmi Wuling, Selasa (6/10/2026).

Halaman:

Tags

Terkini