Posko tersebut nantinya menjadi bagian dari pengawasan keberangkatan jemaah umrah sekaligus mendukung koordinasi antara Kemenhaj dengan instansi terkait yang berada di lingkungan bandara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura agar disediakan posko Kementerian Haji di sini,” kata Rifki.
Tidak hanya mendirikan posko, Kemenhaj Sumbar juga akan membentuk satuan tugas atau satgas pengawasan. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah unsur, yakni Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura, dan imigrasi.
“Kami juga akan membentuk satgas yang diisi Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Pembentukan satgas tersebut akan membuat pengawasan penyelenggaraan umrah melibatkan beberapa instansi secara bersama-sama. Koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari langkah Kemenhaj Sumatera Barat setelah muncul persoalan pembatalan keberangkatan jemaah di BIM.
Sidak di BIM sendiri tidak hanya dilakukan oleh jajaran Kemenhaj Sumbar. Kepala kantor Kemenhaj dari kabupaten/kota turut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan pengawasan itu juga mendapat dukungan dari Otoritas Bandar Udara, Angkasa Pura, imigrasi, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Kemenhaj Soroti Aktivitas Travel Umrah
Selain persoalan pembatalan keberangkatan, pengawasan Kemenhaj Sumbar juga menyasar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mempunyai kantor cabang di Sumbar.
Rifki meminta PPIU menyampaikan laporan mengenai keberadaan dan aktivitas kantor cabangnya kepada Kemenhaj. Hal tersebut diperlukan agar keberadaan dan kegiatan kantor cabang travel umrah dapat diketahui dalam rangka pelaksanaan pengawasan.
Kemenhaj Sumbar menemukan masih ada sejumlah travel umrah cabang yang telah menjalankan aktivitas di wilayah Sumbar, tetapi belum memiliki izin operasional.
“Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan,” tegas Rifki.
Menurut Rifki, keberadaan kantor cabang yang belum mengantongi izin operasional dapat menyulitkan Kemenhaj dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan perjalanan umrah.
Karena itu, masyarakat yang hendak mendaftar perjalanan umrah diminta memastikan terlebih dahulu legalitas PPIU. Langkah tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon jemaah sebelum menggunakan layanan perjalanan umrah.
Kemenhaj juga membuka ruang bagi jemaah untuk melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian perjalanan. (*)