Haipadang.com – Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum mendaftarkan diri dalam perjalanan umrah.
Imbauan tersebut disampaikan buntut pembatalan keberangkatan sekitar 180 jemaah umrah asal Sumbar dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (30/9/2026).
Kemenhaj dan Umrah Sumbar menilai kepastian legalitas penyelenggara menjadi hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memilih layanan perjalanan umrah. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian perjalanan.
Imbauan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Sumbar, M. Rifki, setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberangkatan jemaah umrah di BIM.
Dalam peristiwa tersebut, sekitar 180 jemaah yang dijadwalkan berangkat menggunakan penerbangan dengan sistem sewa atau charter batal melakukan perjalanan. Kemenhaj dan Umrah Sumbar masih memeriksa penyebab pembatalan tersebut.
Rifki mengatakan pembatalan penerbangan berdampak terhadap jemaah maupun pihak travel. Jemaah disebut telah membayar biaya perjalanan, sementara pihak travel melaporkan kerugian sekitar Rp100 juta.
“Ada pihak travel yang dirugikan. Seharusnya jemaah berangkat hari ini, sudah membayar tiket, tetapi ternyata dibatalkan,” kata Rifki saat sidak keberangkatan jemaah umrah di BIM, Rabu (30/9/2026).
Pembatalan itu juga terjadi ketika jemaah telah melakukan berbagai persiapan untuk menjalani perjalanan ibadah. Rifki menyebut sebagian jemaah bahkan telah menggelar syukuran atau walimatus safar di rumah sebelum keberangkatan.
Penerbangan charter tersebut sedianya mengangkut sekitar 180 jemaah asal Sumbar. Perjalanan tidak dilakukan secara langsung menuju Arab Saudi.
Berdasarkan rencana perjalanan, pesawat terlebih dahulu membawa jemaah menuju Malaysia. Setelah itu, jemaah dijadwalkan bergabung dengan penerbangan dari Pekanbaru untuk melanjutkan perjalanan.
Penyebab Pembatalan Masih Diperiksa
Kemenhaj dan Umrah Sumbar belum menyampaikan penyebab pembatalan penerbangan tersebut. Rifki mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap travel yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui persoalan yang menyebabkan keberangkatan jemaah tidak dapat terlaksana sesuai jadwal.
“Habis ini kami akan melakukan sidak ke kantor travel yang bersangkutan. Kami akan cek apa masalahnya,” ujarnya.
Pemeriksaan ke kantor travel menjadi tindak lanjut atas temuan dalam sidak keberangkatan di BIM. Kemenhaj dan Umrah Sumbar akan menelusuri persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan tersebut.
Artikel Terkait
180 Jemaah Umrah Batal Terbang dari BIM, Kemenhaj Cek Penyebab ke Travel