Di tengah proses pemeriksaan itu, Kemenhaj dan Umrah Sumbar juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah. Salah satu perhatian diarahkan pada keberadaan dan aktivitas PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumbar.
Rifki meminta PPIU melaporkan keberadaan dan aktivitas kantor cabangnya kepada Kemenhaj dan Umrah. Pelaporan tersebut dinilai penting agar aktivitas penyelenggara perjalanan umrah dapat diketahui dan diawasi.
Ada Travel Cabang yang Belum Kantongi Izin
Rifki mengungkapkan terdapat sejumlah travel umrah cabang yang telah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan travel yang belum memiliki izin dapat menyulitkan Kemenhaj dan Umrah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah.
“Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan,” tegas Rifki.
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah legalitas PPIU sebelum calon jemaah melakukan pendaftaran.
Selain memastikan legalitas, jemaah juga dapat melaporkan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian perjalanan. (*)
Artikel Terkait
180 Jemaah Umrah Batal Terbang dari BIM, Kemenhaj Cek Penyebab ke Travel