Kemenhaj Sumbar Ingatkan Masyarakat Cek Legalitas PPIU Buntut 180 Jemaah Umrah Batal Berangkat

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Sumbar M Rifki saat diwawancarai awak media terkait 180 jemaah umrah asal Sumbar batal berangkat dari BIM, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)
Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Sumbar M Rifki saat diwawancarai awak media terkait 180 jemaah umrah asal Sumbar batal berangkat dari BIM, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Di tengah proses pemeriksaan itu, Kemenhaj dan Umrah Sumbar juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah. Salah satu perhatian diarahkan pada keberadaan dan aktivitas PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumbar.

Rifki meminta PPIU melaporkan keberadaan dan aktivitas kantor cabangnya kepada Kemenhaj dan Umrah. Pelaporan tersebut dinilai penting agar aktivitas penyelenggara perjalanan umrah dapat diketahui dan diawasi.

Ada Travel Cabang yang Belum Kantongi Izin

Rifki mengungkapkan terdapat sejumlah travel umrah cabang yang telah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan travel yang belum memiliki izin dapat menyulitkan Kemenhaj dan Umrah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah.

“Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan,” tegas Rifki.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah legalitas PPIU sebelum calon jemaah melakukan pendaftaran.

Selain memastikan legalitas, jemaah juga dapat melaporkan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian perjalanan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X