Selain memastikan ketersediaan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2027, BPKH juga menekankan prinsip pengelolaan dana haji. Pengelolaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian atau prudent, tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme.
Pengelolaan dana tersebut juga disebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah. BPKH memastikan kondisi dana haji tetap terjaga untuk mendukung kebutuhan jemaah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
BPKH selanjutnya akan menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan. Pengelolaan tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (*)