Feri Amsari Bahas Putusan MK soal Gibran, Sebut Pemberhentian Wapres Harus Lewat Konstitusi

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:35 WIB
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming. (Foto: Tangkap Layar)
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming. (Foto: Tangkap Layar)

Haipadang.com – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut Feri, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada putusan pengadilan, tetapi perlu dicermati melalui mekanisme konstitusional yang berlaku, terutama jika terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Pandangan itu disampaikan Feri dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Kamis (8/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran, proses pencalonan dalam pemilihan umum, hingga prosedur konstitusional yang mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Sorotan tersebut muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA).

Meski demikian, MK tidak membatalkan pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Perbedaan antara pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dan amar putusan tersebut menjadi salah satu aspek yang dibahas Feri. Ia menilai putusan MK membuka persoalan hukum yang lebih luas, khususnya mengenai pemenuhan persyaratan calon wakil presiden ketika proses pemilihan telah selesai.

Feri Amsari Soroti Pertimbangan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam podcast tersebut, Feri menafsirkan pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan ijazah Gibran.

Ia kemudian menghubungkan persoalan itu dengan putusan pengadilan yang menurut pemahamannya menyatakan tidak adanya ijazah setingkat SMA atau sederajat yang dimaksud.

“Makanya hakim MK bilang barang itu tidak pernah ada karena sudah ada putusan pengadilan bilang bahwa tidak ada yang namanya ijazah setingkat SLTA itu atau sederajat,” kata Feri.

Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Feri terhadap persoalan hukum yang dibahas dalam podcast. Adapun keterangan mengenai putusan MK perlu dibedakan dari interpretasi narasumber: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tersebut.

Selain itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan MK yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Feri memandang persoalan ini perlu dibicarakan lebih lanjut dalam kerangka hukum tata negara. Perhatian utamanya adalah bagaimana ketentuan mengenai persyaratan pencalonan dan konsekuensi hukum yang mungkin muncul dapat ditangani setelah tahapan pemilihan selesai.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan lembaga negara, prosedur penyelesaian persoalan hukum, serta pentingnya memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Kritik terhadap Penyelenggaraan Pemilu dan Institusi Negara

Feri juga menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemilu serta dugaan adanya aturan yang dinilainya menguntungkan pihak tertentu dalam proses pencalonan.

Untuk menggambarkan kritiknya, ia menggunakan istilah “mestakung kecurangan”, yang merupakan singkatan dari ungkapan “semesta mendukung kecurangan”. Istilah itu dipakai untuk menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah institusi yang menurutnya turut mendukung situasi yang ia persoalkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X