Feri Amsari Bahas Putusan MK soal Gibran, Sebut Pemberhentian Wapres Harus Lewat Konstitusi

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:35 WIB
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming. (Foto: Tangkap Layar)
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming. (Foto: Tangkap Layar)

Pernyataan itu merupakan pendapat hukum Feri yang disampaikan secara bersyarat. Pernyataan tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan Gibran telah melakukan perbuatan tercela.

Unsur pengetahuan dan kesengajaan yang disebutkan Feri menjadi bagian dari argumentasi yang ia kemukakan dalam membahas persoalan persyaratan pencalonan. Namun, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta proses yang berwenang menanganinya.

Dalam perkara yang berkaitan dengan pejabat publik, pemisahan antara dugaan, pendapat ahli, dan fakta hukum yang telah ditetapkan menjadi penting untuk menjaga ketepatan informasi.

Feri Dorong Partai Politik Pengusung Bertanggung Jawab

Feri juga mendorong partai politik yang mengusung Gibran untuk mengambil tanggung jawab moral dalam merespons persoalan tersebut.

Menurutnya, partai politik perlu memperhatikan temuan dan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan putusan MK. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas proses pencalonan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap konstitusi.

Tanggung jawab moral yang dimaksud berkaitan dengan peran partai politik dalam proses pencalonan pejabat publik. Partai politik dinilai perlu mencermati persoalan yang muncul dan mempertimbangkan implikasinya terhadap integritas proses politik.

Meski demikian, tindak lanjut atas putusan MK tetap harus berlandaskan bukti, ketentuan hukum, dan prosedur konstitusional yang berlaku. Pandangan atau kritik yang disampaikan dalam ruang publik tidak dengan sendirinya menggantikan proses hukum maupun mengubah akibat hukum dari putusan pengadilan.

Pembahasan Feri dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP tersebut mencakup pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan, kritik terhadap penyelenggaraan pemilu, dugaan penyelundupan makna dalam putusan terdahulu, serta mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X