“Saya menyebutnya ini adalah mestakung kecurangan, semesta mendukung kecurangan ya. Di MPR, di penyelenggara pemilu, di aparat penegak hukum, ayahnya presiden lagi,” ujar Feri.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian pribadi Feri terhadap situasi politik serta institusi yang disebutkannya. Pernyataan itu bukan kesimpulan hukum yang membuktikan bahwa lembaga-lembaga tersebut telah melakukan kecurangan.
Dalam pembahasannya, Feri turut menyinggung putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia mempertanyakan proses penafsiran hukum dalam putusan tersebut dan menyebut adanya dugaan penyelundupan makna.
“MK sadar bahwa ada penyelundupan makna putusan yang dilakukan oleh hakim MK terdahulu, terutama sang paman,” katanya.
Pernyataan tersebut merujuk pada kritik Feri terhadap putusan hakim MK terdahulu. Namun, tudingan mengenai penyelundupan makna itu tetap merupakan pandangan narasumber dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya membedakan kritik terhadap putusan pengadilan dari amar putusan dan fakta hukum yang secara resmi ditetapkan. Dalam pemberitaan mengenai isu konstitusional, ketepatan atribusi diperlukan agar pandangan narasumber tidak disalahartikan sebagai keputusan lembaga peradilan.
Pemberhentian Wakil Presiden Harus Melalui Mekanisme Konstitusional
Salah satu poin penting yang disampaikan Feri adalah mengenai mekanisme pemberhentian wakil presiden. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta MK membatalkan status seseorang setelah yang bersangkutan dilantik.
Menurut Feri, pemberhentian wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MK, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ketentuan mengenai proses tersebut diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan konstitusi itu, DPR dapat mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR setelah melalui proses pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian yang ditentukan dalam konstitusi.
Mekanisme tersebut menempatkan setiap lembaga negara pada tahapan dan kewenangannya masing-masing. Proses pemberhentian bukan sekadar persoalan pembatalan status melalui satu permohonan, melainkan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Dalam konteks polemik persyaratan pendidikan Gibran, pembahasan mengenai mekanisme pemberhentian itu merupakan bagian dari pandangan Feri mengenai kemungkinan tindak lanjut persoalan hukum. Hal tersebut tidak berarti bahwa proses pemberhentian telah berjalan atau bahwa MK telah memutuskan Gibran harus diberhentikan.
Pembedaan ini penting karena putusan MK yang menjadi sorotan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara pernyataan mengenai langkah konstitusional berikutnya merupakan pandangan yang disampaikan Feri.
Feri Singgung Dugaan Perbuatan Tercela dalam Pencalonan
Selain membahas prosedur pemberhentian, Feri menyinggung kemungkinan adanya perbuatan tercela apabila seseorang dengan sengaja mengetahui bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap mengajukan diri sebagai calon.
Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam bentuk pernyataan bersyarat, yakni dengan menekankan unsur kesengajaan dan pengetahuan seseorang terhadap persyaratan pencalonan.
“Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela,” ujar Feri.