KPK Dalami Dugaan Korupsi di BNPB, Emas Batangan dan Tabungan Emas Disita

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:22 WIB
Gedung KPK (Foto: Dok Kongres Advokat Indonesia)
Gedung KPK (Foto: Dok Kongres Advokat Indonesia)

Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum menyampaikan jumlah maupun nilai keseluruhan aset emas yang ditemukan dalam operasi tersebut.

“Beberapa dalam bentuk emas batangan dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” tambahnya.

Temuan uang tunai dan emas tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami dalam proses penyidikan. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sekaligus mengembangkan informasi terkait dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi.

Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan BNPB

Budi menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah kegiatan pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana tersebut menjadi salah satu bagian yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Meski demikian, KPK masih mendalami dugaan keterkaitan antara pengadaan barang dan jasa tersebut dengan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi. Pemeriksaan terhadap unsur BNPB dan pihak swasta dilakukan untuk mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani.

“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” tutur Budi.

Hingga informasi yang disampaikan pada Selasa (13/10/2026), KPK masih memeriksa 14 orang yang diamankan, menghitung barang bukti berupa uang tunai dan emas, serta menyiapkan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum mereka. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X