Tak Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026? Ada Denda hingga Rp2 Miliar

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi Halal (Foto: Ihatec)
Ilustrasi Halal (Foto: Ihatec)

Haipadang.com – Pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu memperhatikan ketentuan sanksi administratif menjelang penerapan tahap berikutnya kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu tengah disiapkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku, termasuk jenis sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kebijakan wajib halal mulai diberlakukan pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, dikutip Jumat (16/10/2026).

4 Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran jaminan produk halal diatur dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pertama, peringatan tertulis. Sanksi ini menjadi tahapan awal dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kedua, denda administratif. Besaran denda mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan nilai paling banyak mencapai Rp2 miliar.

Ketiga, pencabutan sertifikat halal untuk pelanggaran yang relevan. Keempat, penarikan barang dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski batas maksimal denda administratif mencapai Rp2 miliar, angka tersebut bukan berarti setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal secara otomatis dikenai denda sebesar itu. Penerapan sanksi tetap mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menjelaskan bahwa proses penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan kepada pelaku usaha. Dengan mekanisme tersebut, pengenaan sanksi tidak langsung dimulai dari hukuman paling berat.

"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa peringatan tertulis menjadi tahap awal sebelum sanksi ditingkatkan apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan.

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping

Di tengah pemberlakuan kebijakan wajib halal, BPJPH memastikan tidak ada kebijakan sweeping atau penyisiran terhadap pelaku usaha di lapangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk menghadapi kondisi tertentu dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X