Haipadang.com — Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Dengan tenggat yang tinggal tiga hari, pelaku usaha perlu memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai kategori dan tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penerapan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah tidak menunda pemberlakuannya, meskipun masih menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kepastian jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut melalui laman resmi BPJPH pada Kamis (15/10/2026).
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Ahmad Haikal Hasan.
Kebijakan wajib halal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kewajiban sertifikasi bagi berbagai kelompok produk yang masuk dalam tahapan penerapan.
Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan penjelasan BPJPH, terdapat sejumlah kategori produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Cakupannya meliputi produk konsumsi, bahan yang digunakan dalam pengolahan, produk kesehatan, hingga barang yang dipakai sehari-hari.
Berikut daftar kategori produk yang perlu diperhatikan pelaku usaha:
-
Makanan dan minuman. Kategori ini mencakup produk yang diproduksi usaha mikro dan kecil maupun produk yang berasal dari luar negeri atau impor.
-
Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikasi juga mencakup hasil sembelihan serta layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan.
-
Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Ketentuan berlaku untuk bahan yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman.
-
Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan produk dalam kategori ini perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
-
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Produk-produk tersebut termasuk dalam kelompok yang disebut BPJPH dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal.
-
Barang gunaan tertentu. Kategori ini mencakup pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, serta alat tulis.
-
Alat kesehatan kelas risiko A. Alat kesehatan yang masuk kategori risiko rendah juga tercantum dalam daftar produk yang menjadi perhatian dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Artikel Terkait
Honda Garap 15 Mobil Hybrid Generasi Baru, Meluncur Mulai 2027
Sulam Kapalo Samek Dapat Sambutan Positif di KBRI Paris, Diaspora Jadi Peluang Promosi
Bukan Cuma Baterai, Ini 5 Masalah Teknis Mobil Listrik yang Perlu Diwaspadai
Cegah Korupsi, Pemkab Dharmasraya Soroti Rawan Penyimpangan Hibah dan Pengadaan Barang
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto