Tak Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026? Ada Denda hingga Rp2 Miliar

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi Halal (Foto: Ihatec)
Ilustrasi Halal (Foto: Ihatec)

Ketentuan khusus itu terutama diarahkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk. Langkah tersebut disiapkan agar penerapan kebijakan wajib halal tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Bagi pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib bersertifikat halal, permohonan sertifikasi dapat diajukan melalui sistem SiHalal. Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman resmi ptsp.halal.go.id.

Pelaku usaha perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi sesuai kategori produk yang dijual. Di sisi lain, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan memiliki ketentuan berbeda.

Produk berbahan haram dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, produk tersebut tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut untuk meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi halal.

Imbauan itu disampaikan agar pelaku usaha dan masyarakat tidak mudah percaya terhadap permintaan pembayaran yang mengatasnamakan BPJPH dalam proses pengurusan sertifikasi maupun penyelesaian persoalan terkait kewajiban halal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X