Meski demikian, penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta mencakup seluruh jenis obat pada tanggal yang sama. Pemerintah menetapkan tahapan tersendiri untuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Karena itu, pelaku usaha di bidang obat-obatan perlu memperhatikan kategori produk dan jadwal yang berlaku agar tidak menyamakan ketentuan seluruh jenis obat dengan kelompok produk lain yang mulai memasuki tahapan kewajiban pada 18 Oktober 2026.
Apa Sanksi bagi Produk yang Belum Bersertifikat Halal?
BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat berujung pada sanksi administratif. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Ketentuan ini menjadi hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, permohonan dapat diajukan melalui sistem SiHalal pada laman ptsp.halal.go.id. Jalur tersebut disediakan untuk membantu pelaku usaha mengurus sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Program ini menggunakan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Skema tersebut dapat menjadi pilihan bagi UMK yang memenuhi kriteria program. Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang disediakan.
Produk Berbahan Haram Tetap Harus Memenuhi Ketentuan
Dalam penerapan jaminan produk halal, terdapat ketentuan khusus untuk produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan. Produk dengan karakteristik tersebut tidak diwajibkan memperoleh sertifikat halal.
Meski demikian, pengecualian dari kewajiban sertifikasi bukan berarti produk tersebut bebas dari ketentuan pelabelan. Produk yang berasal dari bahan haram tetap harus memenuhi aturan pencantuman keterangan tidak halal.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam kategori terkait. Pelaku usaha perlu memahami status produknya agar dapat memenuhi kewajiban yang sesuai dengan karakteristik barang yang diproduksi atau dipasarkan.
Dengan jadwal penerapan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026, BPJPH menyarankan pelaku usaha memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi lembaga tersebut. Langkah itu diperlukan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan ketentuan jaminan produk halal yang berlaku. (*)
Artikel Terkait
Honda Garap 15 Mobil Hybrid Generasi Baru, Meluncur Mulai 2027
Sulam Kapalo Samek Dapat Sambutan Positif di KBRI Paris, Diaspora Jadi Peluang Promosi
Bukan Cuma Baterai, Ini 5 Masalah Teknis Mobil Listrik yang Perlu Diwaspadai
Cegah Korupsi, Pemkab Dharmasraya Soroti Rawan Penyimpangan Hibah dan Pengadaan Barang
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto