Motor Listrik Aman Dipakai Saat Hujan? Ini yang Perlu Diperhatikan Pengendara

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi Motor Listrik (Foto: Promedia)
Ilustrasi Motor Listrik (Foto: Promedia)

Pengendara pun perlu membedakan antara menggunakan motor listrik ketika hujan dan menerobos banjir. Hujan berupa tetesan atau cipratan air saat berkendara merupakan kondisi yang berbeda dengan kendaraan yang harus menghadapi air dalam jumlah lebih besar ketika melewati genangan.

Pengujian ESDM Bukan Berarti Bebas Terobos Banjir

Kementerian ESDM memang memiliki catatan pengujian kendaraan listrik dalam kondisi hujan dan panas. Pengujian endurance terhadap motor hasil konversi kendaraan listrik tersebut dilakukan sejauh 10.000 kilometer selama 48 hari dan mencakup kondisi jalan menanjak, turunan, macet, hujan, serta panas.

Namun, catatan pengujian tersebut tidak berarti seluruh motor listrik dapat digunakan untuk menerobos banjir tanpa memperhatikan batas teknis kendaraan.

Pada akhirnya, keamanan penggunaan motor listrik saat hujan sangat bergantung pada kesesuaian kendaraan dengan spesifikasinya serta cara pengguna memperlakukan kendaraan tersebut.

Hujan tidak otomatis menjadi alasan untuk meninggalkan motor listrik di rumah. Selama kendaraan memiliki perlindungan terhadap air sesuai spesifikasinya, motor listrik secara umum dapat digunakan ketika hujan.

Yang perlu dihindari adalah menyamakan kondisi hujan dengan banjir. Ketika menghadapi genangan yang tidak diketahui kedalamannya, pengendara sebaiknya tidak mengambil risiko.

Setelah motor terkena hujan atau dicuci, area charging port juga perlu dipastikan kering sebelum digunakan untuk mengisi daya. Bagian bawah kendaraan, celah panel, serta area lain yang berpotensi menyimpan air juga perlu diperhatikan.

Dengan memahami batas perlindungan kendaraan, memperhatikan kondisi jalan, dan melakukan pemeriksaan setelah motor terkena air, pengguna dapat lebih bijak menentukan kapan motor listrik aman digunakan saat hujan dan kapan perjalanan sebaiknya dihentikan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X